TATA TERTIB PESERTA
UJIAN SEKOLAH PRAKTIK TAHUN PELAJARAN 2013/2014
1. Peserta hadir 30 menit sebelum
ujian dimulai;
2. Peserta Ujian Praktuk yang
terlambat hadir, hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari
panitia, jika berhalangan karena sakit harus menyertakan surat keterangan
dokter dan mengikuti Ujian Praktik susulan.
3. Setiap peserta mengisi
daftar hadir sebelum ujian dimulai;
4. Peserta ujian praktek menjaga kebersihan , ketertiban, serta
berpakaian rapi lengkap dengan atribut;
5. Peserta mengikuti ujian
sesuai dengan urutan yang ditentukan oleh penguji.
6. Peserta ujian sekolah
praktek harus membawa sendiri alat-alat praktek yang ditentukan sesuai dengan mata
pelajaran, serta mengenakan pakaian olah raga pada saat mengikuti ujian
penjaskes.
7. Peserta tidak diperkenankan
pinjam-meminjam alat selama praktek berlangsung (Mukena, sarung, sajadah, Al-Qur’an, Ballpoint, Pensil 2B, Penghapus,
Penggaris)
8. Peserta ujian tidak membawa
alat-alat yang tidak diperlukan dalam kegiatan ujian seperti alat komunikasi
(HP,MP3,Games dll).
9. Peserta harus mengenalan dan
menunjukkan tanda peserta (No. Peserta) kepada penguji;
10.
Peserta mengikuti Ujian Praktik sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan dan boleh meninggalkan tempat jika sudah selesai mengerjakan ujian
sesuai dengan waktu yang diberikan;
Jakarta, 20 Maret 2014
0 komentar:
Posting Komentar