TATA TERTIB PESERTA
UJIAN SEKOLAH
SMP NEGERI 108
JAKARTA
1.
Peserta berbaris di depan ruangan
masing-masing setelah tanda masuk dibunyikan sepuluh menit UJIAN SEKOLAH
dimulai.
2.
Peserta memasuki ruangan setelah
mendapat izin dari pengawas ruang.
3.
Peserta dilarang membawa catatan dalam
bentuk apapun ke dalam ruang.
4.
Peserta harus menyediakan alat tulis
menulis yang diperlukan.
5.
Peserta wajib mengisi daftar hadir
rangkap 2 ( dua);
6.
Peserta boleh mengerjakan soal, setelah
tanda mulai dibunyikan;
7.
Peserta yang memerlukan penjelasan
dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
8.
Peserta yang datang terlambat hanya
boleh mengikuti UJIAN SEKOLAH setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah/panitia
penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
9.
Selama UJIAN SEKOLAH berlangsung
peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan seizin dan dalam pengawas ruang.
10. Peserta
yang telah selesal mengerjakan soal sebelum waktu habis, dimohon meneliti
kembali pekerjaannya dan meninggalkan ruangan ujian setelah tanda selesai
dibunyikan.
11. Lembar
soal dan lembar jawaban yang sudah diserahkan, tidak dapat diminta kembali.
12. Peserta
berhentu mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan.
13. Selarna
ULANGAN SEKOLAH berlangsung peserta ujian dilarang :
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
- Bekerja sarna dengan peserta lain;
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau rnelihat pekerjaan peserta lain;
14. Semua
peserta meninggalkan ruang dengan tertib dan tenang, setelah tanda waktu
dibunyikan, lembar jawaban dan lembar soal ditinggal diatas meja masing-masing
dalam keadaan terbalik.
15. Peserta
yang melanggar tata tertib, dikeluarkan dari ruang dan yang bersangkutan diberi
nilai 0 (nol), serta dicanturnkan identitasnya dalam berita acara pelaksanaan.